AdityaDees: Bitcoin

Hot

https://publishers.chitika.com/

Contact us for advertising.
Showing posts with label Bitcoin. Show all posts
Showing posts with label Bitcoin. Show all posts

13 November 2021

Ask Cryptocurrency sperti Bitcoin Haram atau Halal? Simak Ulasannya! AdityaDs

09:28 0

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency dan menyebutnya tidak sah untuk diperdagangkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum uang kripto atau cryptocurrency. MUI mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam melansir Antara, Kamis (11/11/2021).

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah.

Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Perlu diketahui, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII diselenggarakan sejak Senin (9/11) lalu. Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, salah satunya terkait cryptocurrency.

"Juga dibahas mengenai masalah fikih kontemporer, apalagi pascapandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pernikahan online (pinol), pinjol, kripto," tutur Asrorun.

"Jadi aset kripto sebagai salah satu instrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru ini dibahas didalami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat," imbuhnya.

Terakhir, Asrorun menjelaskan, dalam Ijtima Ulama ini, ada pembahasan mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim, dan pemilu yang bermaslahat. Reformasi agraria juga dibahas.

11 poin tentang Bitcoin menurut MUI

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplai.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara: membelinya atau menambangnya. Ia dapat berguna sbgi alat tukar dan infestasi.

5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. Umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak merefresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin mirip Forex, maka tradingnya kental rasa spekulatif.

6. Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

7. Definisi uang: 

“uang: segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa punt". Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, h.178. 

8. Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan: Tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.

9. Bitcoin sebaga alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Dan jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimkan).

diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar. Meskipun bahannya bukan emas dan perak. Dalam Tarikh al-Baladziri disebutkan,

Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir, onta akan punah. (Futuh al-Buldan, al-Baladziri)

Sekalipun keputusan ini tidak dilaksanakan, tapi kita bisa melihat bahwa para sahabat mengakui bolehnya memproduksi mata uang dengan bahan dari selain emas dan perak. Rencana ini dibatalkan, karena mengancam poopulasi onta. Bisa saja, ada orang yang menyembelih onta, hanya untuk diambil kulitnya. Sementara dagingnya bisa jadi tidak dimanfaatkan. Andai bukan kebijakan masalah kelestarian onta, akan diterbitkan mata uang berbahan kulit onta.

Inilah yang menjadi dasar para ulama, bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak. Imam Malik pernah mengatakan,

“Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai”. (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 3/90).

10. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yang merugikan orang lain). Sebab keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.

11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.

Kesimpulan

Jadi cryptocurrency yang halal adalah cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan

Source:

https://kumparan.com/kumparannews/11-poin-mui-tentang-bitcoin-yang-diharamkan-sebagai-investasi/full

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/12/115000665/alasan-mui-haramkan-kripto-sebagai-mata-uang-dan-tidak-sah-diperdagangkan?page=all

Read More

09 November 2021

Ask Investasi Reksadana, Pengertian Cara Kerja dan Langkah-Langkahnya AdityaDs

10:33 0

Seiring dengan  banyaknya media dan program acara di berbagai televisi yang membahas mengenai perencanaan keuangan, kesadaran masyarakat pun menjadi meningkat mengenai investasi. Investasi menjadi salah satu saluran passive-income bagi sebagian orang. Salah satu jenis investasi yang saat ini populer adalah investasi reksadana.

Pengertian Reksadana

Reksadana merupakan kumpulan dana yang dikelola guna melakukan investasi seperti membeli saham, obligasi dan instrumen keuangan lainnya. Reksadana juga merupakan salah satu investasi yang mudah karena tidak memerlukan modal yang sangat besar,dapat dilakukan secara individu maupun institusi, dan terdapat manajer investasi yang membantu Kalian.

Reksadana sendiri sudah diatur oleh Undang-Undang. tertera pada Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Aktivitas Reksadana juga sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Kalian tidak perlu khawatir dalam memilih investasi reksadana. Sebelum melakukan investasi reksadana, Kalian perlu memahami langkah-langkahnya, diantaranya adalah sebagai berikut.

Cara Kerja Investasi Reksadana

Cara kerja reksadana adalah adanya manajer investasi. Investasi akan dipecah ke beberapa instrumen atau perusahaan melalui verifikasi investasi. Hal tersebut memungkinkan aktivitas investasi Kalian aman dari kerugian. Misalnya saja jika Perusahan ABC merugi, investasi Kalian akan tetap aman karena masih memiliki instrumen lain yang telah diatur oleh manajer investasi.

Reksadana juga mudah diakses dan memiliki saluran yang luas. Dengan akses yang luas, Kalian dapat mempelajari dan menggali informasi terkait alur investasi, kondisi kesehatan perusahaan, dan juga kelebihan dan keuntungan alurnya.

Tetapkan Tujuan Investasi

Tahap pertama yang harus Kalian siapkan adalah menentukan tujuan dari investasi yang akan Kalian lakukan. Apakah investasi Kalian digunakan sebagai biaya sekolah anak, dana pensiun, rumah masa depan, atau yang lainnya? Tujuan investasi Kalian ini akan berhubungan dengan jenis reksadana dan jangka waktu investasinya. Oleh karena itu, untuk berinvestasi di reksadana Kalian harus memiliki tujuan yang jelas.

Selain tujuan, Kalian juga harus memahami profil risiko investasi Kalian. Investasi reksadana bukanlah jenis investasi yang aman tanpa risiko. Investasi reksadana juga memiliki peluang risiko seperti keuntungan yang tidak pasti yang akan berakibat turunnya nilai investasi.

Kenali Jenis-Jenis Reksadana

Sebelum memulai investasi, ada baiknya Kalian juga mengenal terlebih dahulu jenis-jenis reksadana. Adapun beberapa jenis reksadana sebagai berikut:

Reksadana pendapatan tetap

Reksadana pendapatan tetap yaitu jenis reksadana yang dana atau uang investasinya dialokasikan ke obligasi minimal 80%. Return-nya lebih besar dari reksadana pasar uang, umumnya mencapai 10% per tahun

Reksadana pasar uang

Adalah reksadana yang seluruh dananya diinvestasikan pada deposit, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan obligasi. Jangka waktu jatuh tempo jenis reksadana ini kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang relatif lebih aman daripada jenis reksadana lain tetapi potensi keuntungannya juga lebih sedikit.

Reksadana terproteksi

Reksadana terproteksi hampir sama dengan reksadana pendapatan tetap, di mana dana yang ada ditempatkan dalam instrumen obligasi yang memberikan perlindungan atas nilai investasi pada saat jatuh temponya. Layaknya namanya, reksadana ini memiliki tingkat perlindungan sebesar 100% pada pokok nilai investasinya jika Kalian akan mencairkan dana sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Reksadana saham

Reksadana saham akan menempatkan dana investasi pada saham minimal sebesar 80%. Karenanya, Kalian akan berpotensi mendapatkan keuntungan yang paling besar jika dibandingkan dengan reksadana lain. Namun, perlu Kalian ingat juga resiko yang ada juga lebih besar karena ‘high risk high return’.

Reksadana campuran

Seperti namanya, reksadana campuran menempatkan dana investasi ke instrumen campuran seperti saham, obligasi, dan deposito. Return dari reksadana ini akan lebih besar dari reksadana pendapatan tetap dan lebih kecil tetapi juga memiliki resiko yang tinggi karena akan berinvestasi pada saham.

Kenali Tempat Membelinya

Apakah Kalian sudah tahu tempat untuk membeli reksadana? Untuk membeli reksadana, Kalian dapat langsung membeli di lembaga yang mengelola dan menerbitkan produk reksadana yaitu manajer investasi. Selain itu, Kalian juga dapat membeli reksadana di bank yang memiliki izin sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Kedua jenis metode pembelian tersebut tentu saja memiliki keuntungan dan kelemahan masing-masing.

Langkah-Langkah Investasi Reksadana

Ada beberapa langkah atau cara untuk investasi reksadana, yaitu sebagai berikut

Kalian hanya dapat melakukan transaksi pada hari bursa

Caranya tidak berbeda dengan cara membuka rekening di bank. Pada saat mendaftar Kalian nanti akan diminta untuk mengisi formulir dengan tanda tangan asli, menyiapkan dan mengumpulkan persyaratan fotokopi dokumen yang telah ditentukan, dan tentu saja Kalian juga harus menyiapkan dana yang akan digunakan untuk investasi Kalian nantinya.

Persyaratan dokumen yang harus Kalian miliki untuk mendaftar adalah KTP dan NPWP untuk orang pribadi. Sementara bagi institusi wajib mencantumkan anggaran dasar perubahan dan beberapa persyaratan dokumen lainnya. Semua dokumen tersebut merupakan hal yang diwajibkan oleh OJK sebagai bagian dari prinsip ‘know your customer’.

Selanjutnya semua dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada manajer investasi baik secara langsung maupun melalui agen penjualan. Dan Kalian nanti akan diminta menyetor dana rekening penampungan sesuai dengan produk reksadana yang dipilih.

Transaksi akan diproses berdasarkan nilai aktiva bersih (NAB)

Nilai Aktiva Bersih yaitu nilai yang menggambarkan total kekayaan reksadana setiap harinya. Selain, harga pasar dari aset reksadana, NAB juga dipengaruhi oleh kekuatan permintaan dan penawaran oleh para investor. Harga reksadana akan dipublikasikan pada media surat kabar atau online, biasanya dalam sehari akan dipublikasikan sekali.

Perhatikan batas waktu (cut-off time) untuk penerimaan transaksi setiap harinya

Umumnya batas waktu ini antara pukul 12.00-13.00 WIB. Jika Kalian membeli reksadana dilakukan sebelum batas waktu maka Kalian akan memperoleh harga NAB pada tanggal transaksi. Sementara, jika Kalian membeli reksadana dilakukan setelah batas waktu (cut off time) maka harga NAB akan mengikuti hari bursa selanjutnya (T+1)  dari tanggal pembelian reksadana.

Mendapatkan surat konfirmasi transaksi pembelian reksadana

Jika sudah melakukan transaksi. Kalian akan mendapatkan surat konfirmasi transaksi pembelian reksadana yang diterbitkan oleh bank kustodian. Selain itu, Kalian juga akan menerima laporan perkembangan dana investasi setiap bulannya. Laporan tersebut sebaiknya Kalian simpan sebagai bukti kepemilikan reksadana. Jika Kalian tidak menerimanya, mintalah kepada bank penjual atau manajer investasi Kalian.

Pahami Istilah dalam Investasi Reksa Dana

Ada banyak ditemui istilah-istilah dalam laporan transaksi dari investasi keuangan, salah satunya adalah NAB (Nilai Aktiva Bersih) dan UP (Unit Penyertaan).

NAB adalah jumlah dana yang dikelola dalam suatu reksa dana, dan biasa disebut asset under management. Biasanya ini mencakup kas, deposito, saham, dan obligasi.

UP yaitu satuan ukuran yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor, atau kata lainnya adalah NAB yang dipecah-pecah ke dalam instrumen investasi yang dikelola reksa dana.

NAB/UP adalah nilai aktiva per uni penyertaan. Pengertiannya adalah harga dan transaksi yang dilakukan berdasarkan nilai suatu reksa dana.

Subscription adalah biaya untuk membeli reksa dana. Besaran biaya biasanya antara 0% hingga 5%.

Redemption yaitu biaya untuk menjual reksadana dan biayanya juga antara 0% hingga 5% dari nilai investasi.

Prospektus adalah berisi profil perusahaan dan laporan keuangan tahunannya sebagai gambaran nilai saham perusahaan tersebut. Ini biasanya sebagai acuan untuk menentukan pilihan reksa dana jenis apa yang akan dipilih.

Manajer Investasi merupakan manajemen profesional yang mengelola dana investasi yang ditempatkan.

Bank Kustodian adalah lembaga keuangan yang menjadi administrator, pengawas, dan menjaga aset dari dana yang diinvestasikan.

Portofolio Efek adalah kumpulan surat berharga termasuk saham, obligasi, dan unit penyertaan reksa dana yang telah dijual.

Transaksi Disbursement merupakan transaksi pembayaran atau pencairan dari sebagian unit yang dimiliki investor. Tentu yang membayar perncairan ini adalah Manajer Investasi yang diinstruksikan kepada Bank Kustodian untuk diberikan kepada investor.

Transaksi Switching adalah pengalihan dari reksa dana tertentu ke jenis reksa dana lainnya oleh investor.

KIK atau kontrak investasi kolektif ini merupakan bentuk dari reksadana berupa kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Simulasi Investasi di Reksa Dana

Sebagai gambaran seperti apakah berinvestasi di reksa dana tersebut, simak simulasinya sebagai berikut:

Misalnya Kalian punya uang Rp500.000 dan ingin membeli reksa dana “Bunga” senilai modalnya itu.

Pada saat Kalian membeli reksa dana “Bunga” tersebut, nilai NAB per UP 1.000, maka Kalian akan mendapatkan: Rp500.000/1.000 = 500 UP.

Setelah 5 bulan, ternyata NAB per UP reksa dana “Bunga” naik menjadi 1.500.

Kalian kemudian memutuskan untuk menjual seluruh Unit Penyertaannya (UP), maka KAlian dipastikan akan untung karena nilai NAB per UP naik.

Perhitungannya adalah:

1.500 (perubahan UP) x 500 (nilai NAB dari UP awal) = Rp750.000 (hasil dari perubahan UP)

Rp750.000 (hasil dari perubahan UP) x Rp500.000 (modal) = Plus (+) Rp250.000

Sebaliknya, pada saat NAB per UP itu turun ke 700 dan Kalian memutuskan tetap menjual seluruh unit investasi kalian, maka kalian akan mengalami kerugian.

Perhitungannya adalah:

700 (perubahan UP) x 500 (nilai NAB dari UP awal) = Rp350.000 (hasil dari perubahan UP)

Rp350.000 (hasil dari perubahan UP) – Rp500.000 (modal) = Minus (-) Rp150.000

Jadi, dalam 5 bulan kalian investasi di reksa dana tersebut bisa meraup keuntungan sebesar Rp250.000 atau justru malah mengalami kerugian Rp150.000, tergantung dari posisi nilai NAB per UP pada waktu penjualan instrumen tersebut.

Untung rugi investasi reksadana

Keuntungan investasi reksadana:

Bisa berinvestasi dengan modal minim

Tak membutuhkan keahlian dan pengetahun soal investasi dan risikonya karena dana diserahkan kepada MI

Efisien dari sisi waktu karena pengelolaan dana dilakukan MI

Perkembangan investasi bisa dicek melalui online secara real time

Banyak penawaran investasi reksadana sehingga pilihannya sangat beragam

Kerugian investasi reksadana:

Investor ikut merugi apabila investasi yang dilakukan MI mengalami kerugian dengan ditandai berkurangnya nilai unit penyertaan.

Risiko likuiditas yakni apabila investor kesulitan menarik dananya apabila sebagian besar investor melakukan penarikan dana (redemption).

Investor dikenakan biaya karena pengelolaan dilakukan pihak lain, baik untuk MI maupun bank kustodian

Wanprestasi yakni apabila manajer investasi pengelola reksadana adalah tidak melakukan kewajibannya sehingga investor bisa kehilangan dananya.

Begitulah tips dan cara yang harus Kalian lakukan untuk berinvestasi di reksadana. Bersikaplah cerdas dan teliti sebelum berinvestasi.

Read More

08 November 2021

Ask Cara Trading Bitcoin yang Legal di Indonesia AdityaDs

21:22 0

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka. Bappebti telah mengakui ratusan mata uang digital termasuk Bitcoin. Artinya, trading Bitcoin resmi diizinkan di Negara Indonesia.

Perizinan Bappebti terkait aktivitas mata uang digital tertulis dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan. Peraturan tersebut berlaku sejak 17 Desember 2020.

Masyarakat kini bisa melakukan trading Bitcoin secara resmi. Berikut cara trading Bitcoin yang legal dan aman di Indonesia.

1. Pilih Platform Perdagangan atau Bitcoin Exchange

Untuk melakukan proses pembelian dan penjualan Bitcoin, Kalian harus menggunakan bursa cryptocurrency atau jasa pertukaran yang dikenal juga dengan Bitcoin Exchange.

Bitcoin Exchange merupakan wadah yang mempertemukan langsung penjual dan pembeli Bitcoin. Pilihlah perusahaan Bitcoin Exchange tempat Kalian trading Bitcoin. Terdapat 13 perusahaan Bitcoin Exchange yang diakui Bappebti yang bisa Kalian pilih untuk trading Bitcoin.

Berikut bitcoin exchange yang sudah diakui Bappebti:

1. Indodax

Indodax adalah platform jual beli (marketplace) aset kripto pertama di Indonesia. Dengan lebih dari 1,9 juta member terverifikasi, exchange ini diperkirakan terbesar di Indonesia saat ini, 

Tersedia versi aplikasi mobile dan website. Versi apps bisa diunduh gratis di PlayStore.

Indodax dimiliki PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA yang sudah resmi terdaftar di  di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai Pengumuman NOMOR 331/BAPPEBTI.4/PENG/04/202.

Kalian Bisa Mendaftar di Indodax dengan Klik Disin

2. TokoCrypto


Tokocrypto adalah exchange aset digital untuk melakukan transaksi aset kripto. Berdiri sejak Juni 2017 dan di Mei 2020 TokoCrypto menerima investasi dari Binance, salah satu exchange kripto terbesar di dunia saat ini. 

Tersedia versi aplikasi mobile dan website. Versi apps bisa diunduh gratis di PlayStore.

Tokocrypto dimiliki PT. Crypto Indonesia Berkat yang yang sudah resmi terdaftar di  di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai Pengumuman 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019.

Kalian Bisa Mendaftar di TokoCrypto dengan Klik Disini

3. Rekeningku

Rekeningku.com adalah marketplace Cryptocurrency di Indonesia yang mempertemukan pembeli dan penjual cryptocurrency (aset digital) sesama member Rekeningku. Tersedia versi aplikasi mobile dan website, untuk apps diunduh di PlayStore.

Rekeningku dimiliki PT Rekeningku Dotcom Indonesia yang yang sudah resmi terdaftar di  di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai Pengumuman  006/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020 30 Maret 2020. 

4. Pintu

Pintu adalah exchange untuk membeli, menjual, menyimpan, dan mengirim mata uang crypto berbasis aplikasi di smartphone. Meski terbilang baru, fitur Pintu yang fokus di mobile apps, membuatnya jadi sangat mudah dipakai, menjadi ciri pembeda aplikasi Pintu dari para kompetitornya. 

Pintu dimiliki PT Pintu Kemana Saja yang sudah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai Pengumuman  006/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020 30 Maret 2020. 

5. Luno

Luno adalah exchange jual, beli, simpan dan transfer aset kripto asal Inggris dan masuk Indonesia sejak 2014. Tersedia versi aplikasi mobile yang bisa diunduh di PlayStore.

Luno dimiliki PT Luno Indonesia Ltd yang sudah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai Pengumuman 007/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020 31 Maret 2020. 

2. Siapkan dompet khusus Bitcoin

Proses selanjutnya setelah memilih Bitcoin Exchange adalah menyiapkan dompet khusus Bitcoin atau dompet digital untuk menyimpan Bitcoin yang telah Kalian beli. Pilihlah dompet digital yang memiliki keamanan yang terbaik agar uang Kalian tetap terjaga terutama dari peretasan.

Terdapat sejumlah bentuk dompet digital yang bisa digunakan.

Dompet Digital Desktop

Sesuai namanya, dompet ini merupakan software yang bisa diunduh dan pasang di komputer atau laptop.

Dompet Digital Mobile

Dompet digital ini dapat digunakan di telepon seluler. Pada dompet tipe mobile, pengguna dapat melakukan transaksi melalui pemindaian QR Code ataupun NFC.

Dompet Digital Web

Dompet tipe ini lebih fleksibel karena dapat diakses dari browser ataupun ponsel. Satu-satunya kelemahan dompet ini adalah keamanannya. Pasalnya kunci dompet digital Kalian dibuat secara daring.

Dompet Digital Hardware

Dompet Hardware disebut juga sebagai dompet fisik namun bukan dompet fisik pada umumnya. Dompet ini berbentuk seperti Flash Disk. Dompet jenis ini diklaim sebagai dompet digital paling aman. Kebal terhadap virus dan upaya penjebolan. Kalian harus merogoh kocek dalam-dalam untuk memilikinya, harga dompet jenis ini berkisar antara US$100 - 200.

3. Registrasi

Sebelum memulai trading, Kalian harus melakukan registrasi terlebih dahulu pada Bitcoin Exchange. Proses registrasi meliputi pengisian biodata diri. Setelah mengisi data, baca dengan teliti kebijakan privasi dan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan.

Setelah registrasi Kalian akan diminta untuk melakukan verifikasi data yang bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang. Setelah lolos verifikasi, Kalian dapat melakukan transaksi pembelian Bitcoin. Pilih sistem pembayaran yang paling mudah dan nyaman bagi Kalian.

Setelah transaksi berhasil, Kalian dapat menyimpan uang digital itu di dompet khusus Bitcoin. Itulah cara trading Bitcoin yang legal di Indonesia. 

Read More

29 October 2021

Ask Hukum Trading Bitcoin dan Cryptocurrency Halal atau Haram? AdityaDs

07:58 0

Investasi Kripto belakangan menjadi investasi yang digandrungi oleh banyak masyarakat diberbagai kalangan. Kepopuleran kripto di Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 catatan soal halal atau haramnya investasi asset digital ini.

MUI menyebut bitcoin sebagai investasi yang lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain. Hal tersebut disebabkan tidak adanya aset pendukung atau underlying asset.

Harga kripto tidak bisa dikontrol dan keberadaaannya tidak bisa dijamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak sepkulasi adalah haram.

Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis, menyebut Bitcoin memiliki hukum mubah (boleh) sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.

“Namun bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan,” katanya seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

11 Catatan Soal Kripto dari MUI

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan supply.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, di dalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan nama samaran, Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital berbasis cryptography. Penggunaan lain untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut cryptocurrency.

4. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan bukanlah mata uang resmi. Supplay Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara membeli atau menambang dan berguna sebagai alat tukar dan investasi.

5. Di beberapa negara, Bitcoin digolongkan sebagai mata uang asing yang umumnya tidak diakui oleh otoritas dan regulator sebagai mata uang atau alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset. Transaksi Bitcoin dianggap mirip dengan Forex sehingga kegiatan trade kental rasa spekulatif.

6. Sebagian ulama mengatakan Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat tabungan. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

7. Berdasarkan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halaman 178, uang berarti segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun.

8. Fatwa DSN MUI menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang diperbolehkan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi,

b. Ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus degan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.

9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya diperbolehkan dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama.

Jika jenisnya berbeda, disyaratkan harus taqabudh secara hakiki atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimakan). Di-qiyas-kan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.

10. Bitcoin sebagai investasi dianggap lebih dekat pada gharar (spekulasi yang merugikan orang lain). Sebab keberadaannya yang tidak memiliki aset pendukung, harga yang tidak bisa dikontrol, dan keberadaannya belum dijamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.

11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya.

Namun, Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi buka bisnis yang menghasilkan.

Pendapat Ustad Abdul Somad(UAS) Soal Bitcoin:

“Kesepakatan pertemuan ulama di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, bertemulah di sana pakar-pakar ekonomi Islam, kesepakatannya ada dua,” kata UAS dalam sebuah kajian, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari kanal YouTube Dakwah Singkat Padat.

“Yang pertama, sebagai alat tukar, bisa. Misalnya saya mau jual mobil saya. Datanglah seseorang yang akan membayar dengan menggunakan uang digital, crypto. Jika saya mau, boleh,” lanjut UAS.

Di sini UAS mengibaratkan prinsip Bitcoin dan mata uang crypto lain sebagai alat tukar seperti dalam prinsip barter. Jika kedua belah pihak meyakini nilai yang sama di dalam alat tukar tersebut, maka transaksi boleh dilakukan.

“Tapi sebagai alat investasi, sebaiknya tidak. Kenapa sebaiknya tidak? Karena nilainya tidak stabil. Uang kertas saja nilainya tidak stabil, bisa terjadi inflasi,” tutur UAS.

UAS menyarankan emas sebagai investasi karena nilainya yang tak susut seiring dengan perkembangan zaman, tak seperti mata uang lainnya, crypto maupun fiat.

“Kesimpulannya, sebagai alat tukar oke, tapi sebagai alat investasi? Beberapa pemain crypto telah kehilangan uang karena (menggunakannya) sebagai alat investasi. Paham?” tutup UAS.

Hukum Botcoin Menurut Muhammadyah

Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.

“Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya,” ungkapnya dalam Pengajian Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ahad (14/2). Secara pribadi, Fahmi Salim berpendapat bahwa hukum mata uang kripto tergantung pada penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan.

“Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” jelasnya. Akan tetapi, Ulama muda jebolan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.

“Jadi kita jangan ikut latah, ikut-ikutan, belum jelas, lalu karena mungkin sedang tren, lalu merasa nah ini alat investasi yang baru,” himbau Fahmi. Ia juga berharap Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai dapur fatwa Muhammadiyah semakin aktif memberikan kajian dan fatwa pada isu-isu kontemporer. “Masalah ini menjadi perhatian, kita minta Majelis Tarjih harus menyikapi dan memberikan panduan keagamaan terhadap mata uang kripto ini,” ujarnya.

Hukum Crypto Menurut NU

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu (24/10) lalu.
Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).

"Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram," kata Gus Fahrur, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).

Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ucapnya.

Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

"Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," ujar dia.

Meski demikian ia menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari berbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," ucap Gus Fahrur.

Gus Fahrur melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.

"Iya ini pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," pungkas dia.
Read More

28 October 2021

Ask Cara Trading Bitcoin dan Cryptocurrency dengan Model Kecil AdityaDs

22:30 0


Harga mata uang kripto atau cryptocurrency bitcoin masih berada pada level US$ 60.608,10 atau sekitar Rp 863.029.039,90 juta per 29 Oktober 2021 pukul 07.05 WIB. Angka itu tentunya sangatlah tinggi, melihat persentase lonjakannya selama 2021 juga fantastis.
Bagi pemula, untuk terjun ke dunia bitcoin dainggap harus memiliki modal besar. Namun ternyata, bitcoin atau disingkat BTC bisa dibeli dalam pecahan receh, atau disebut satoshi. Nilai 1 satoshi itu ialah pecahan desimal dengan 8 angka di belakang koma terhadap 1 keping bitcoin. Artinya, 1 satoshi sama dengan 0,00000001 BTC. Jika dirupiahkan, maka 1 satoshi sekitar Rp 8,630.

"Paling kecil bisa 0,00000001 BTC, berarti 8 digit di belakang Rp 400 juta ya," kata Analis Central Capital Futures Wahyu Tribowo Laksono kepada detikcom, Kamis (28/1/2021).
Namun, sebelum mencoba terjun ke dunia bitcoin atau mata uang kripto lainnya, pemula harus memahami aset itu sendiri.

"Pertama sekali adalah pemahaman tentang aset kripto. Baik dari sisi teknologi, aktivitas market dan lain-lain. Ini terus berkembang mengingat teknologi blockchain dan aset kripto yang terus berkembang

bitcoin atau mata uang kripto ini tidak terikat dengan ketentuan bank sentral. Oleh sebab itu, harga bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak ditentukan suatu negara atau pemerintah. Namun, menurutnya hal itu justru menjadi salah satu faktor mengapa ia berminat terjun di bitcoin.

"Bitcoin mengadopsi teknologi blockchain, bitcoin dan aset kripto lain itu bersifat decentralized. Artinya tidak terpusat. Jadi, harga bitcoin tidak diatur oleh pemerintah dan lain-lain

Ketika kita ingin memulai trading Bitcoin tentu butuh modal yang disiapkan, pertama adalah informasi dan pengetahuan seputar trading. Pastikan Kalian memiliki info yang cukup soal pergerakan harga aset dan memahami segala risiko yang ada dibalik trading Bitcoin. 

Kedua, modal trading  yang disiapkan adalah sejumlah dana. Modal satu ini sangat penting karena sebelum trading Kalian diminta untuk melakukan deposit awal, setiap exchange memiliki jumlah deposit yang berbeda, ada yang membutuhkan dana ratusan ribu atau cukup deposit Rp50.000 saja untuk memulai jual beli Bitcoin.

Beberapa exchange mata uang kripto juga menyediakan deposit dengan kurs dolar, jadi pastikan Kalian melakukan komparasi antara dolar dan mata uang yang Kalian gunakan agar dana yang disiapkan sesuai. Modal juga berguna untuk membayar biaya yang dibebankan kepada trader misalnya untuk biaya trading, transaksi, atau melakukan withdraw. Modal yang Kalian miliki juga akan berguna untuk membeli aset, memasang posisi untuk trading dan lain sebagainya. 

Apakah Bisa Trading dengan Modal Kecil ? 

Bisa, Trader Bitcoin bisa memulainya dengan modal kecil dan biasanya akan trading menggunakan margin dan leverage. Margin trading dengan leverage meskipun modal Kalian kecil namun Kalian bisa memiliki daya beli yang lebih besar. Trading dengan modal kecil tanpa memanfaatkan leverage bisa dilakukan, tapi perlu diingat hasilnya tentu akan berbeda dengan yang bermodal besar. 

Atau Kalian juga bisa trading koin crypto lainnya yang memiliki harga yang lebih rendah dari bitcoin. Misal kalian bisa trading koin TKO di tokocrypto.

Trading dengan Margin 

Margin trading adalah trading dengan menggunakan dana pinjaman yang disediakan oleh pihak ketiga. Tidak seperti spot market trading yang membutuhkan dana setoran dan melakukan pesanan beli atau jual sesuai dengan saldo yang tersedia, margin trading bisa meminjam dana dan menambah saldo tersebut dengan fasilitas leverage. 

Salah satu kegunaan margin trading adalah untuk membuat para trader dengan modal kecil bisa memasang posisi dengan modal yang lebih besar dan bertujuan untuk memperkuat hasil trading sehingga bisa mendapatkan keuntungan ketika trading yang dilakukan tepat.  

Margin trading ini sangat populer, dikalangan pasar saham, komoditas hingga kripto. Karena keuntungan yang didapat semakin cepat sesuai dengan harga kripto yang bergerak meningkat. Margin biasanya akan disajikan dalam jumlah persentase dari posisi penuh, misalnya 0,25%, 0,5%, 1%, 2%, dan seterusnya.

Perbesar Modal dengan Fitur Leverage

Leverage adalah dana yang dipinjam dari pihak ketiga untuk membeli aset. Leverage juga dapat dijelaskan sebagai  rasio antara dana trader sendiri dan dana pinjaman. Makin besar leverage yang digunakan maka keuntungan yang didapatkan semakin besar berikut dengan risikonya.  

Tingkatan leverage ini berbeda-beda di setiap platform dan market, untuk pasar kripto, rasio yang diberikan berkisar pada 1: 2 hingga 1:100. 

Untuk melihat perdagangan leverage contohnya seperti ini, Kalian meminjam dana dari broker sebesar 1:50 kemudian, untuk menggerakan Bitcoin senilai $10.000. Kalian menginvestasikan sebesar $200 sebagai modal awal. dan waktu untuk Bitcoin naik sebesar 1% maka Kalian akan mendapatkan untung hingga $1.000. 

Tapi jika harganya justru turun siap-siap Kalian akan merugi atau bisa mengalami kerugian besar.  Oleh karena itu dalam jangka panjang atau pendek leverage adalah hal yang sangat berisiko. Makanya untuk menggunakan fasilitas ini, pastikan Kalian memahaminya dan menyiapkan diri jika mengalami kerugian, jangan meminjam dana yang tidak sanggup Kalian bayar ketika rugi.  Namun, harus diakui Leverage sangat berguna bagi trader dengan modal kecil karena bisa mendatangkan profit jika memahami cara kerjanya.

Cara Trading Bitcoin Modal Kecil

Daftar di exchange

Langkah pertama adalah daftar di exchange, pastikan Kalian memilih exchange yang menyediakan fasilitas margin trading dan leverage.  Selesaikan proses registrasi, KYC, hingga mendapatkan verifikasi 

Buat Akun Margin

Akun spot trading dan margin seringkali berbeda oleh karena itu Kalian harus membuat akun margin. Masukkan dana ke dalam akun margin Kalian supaya kalian bisa melakukan trading.

Pasang Posisi

Kalian bisa menentukan posisi entry dengan melihat pergerakan harga yang ada di pasar. Dengan menentukan entry sebelumnya akan memudahkan Kalian untuk mengambil keputusan jika fluktuasi harga tidak sesuai target, bagi pemula disarankan entry dengan posisi kecil terlebih dahulu, agar ketika rugi Kalian tidak emosional. 

Gunakan Margin dan Leverage 

Margin yang digunakan merupakan dana Kalian yang dipotong untuk membuka posisi margin trading. Kemudian dengan menggunakan Leverage Kalian bisa menempatkan posisi lebih besar dari apa yang Kalian miliki dalam saldo jaminan. 

Pasang Stop Loss dan Take Profit 

Tentukan Stop Loss, ini akan berguna sebagai rem bagi Kalian jika keadaan pasar tidak menentu dan bisa membuat Kalian rugi. Stop loss dilakukan untuk menempatkan batas kerugian, jika sudah menyentuh batas maka posisi Kalian akan otomatis berhenti. Kemudian take profit berguna untuk menentukan tingkat laba, ini akan memungkinkan trader untuk mengendalikan posisi tanpa harus mengamati pergerakan pasar. 

Jangan Sampai Margin Call 

Hal yang paling ditakutkan ketika trading modal kecil dengan margin adalah adanya margin call. Ini merupakan sebuah pengingat dari pihak ketiga yang Kalian pinjam dananya. Ketika margin yang tersedia (free margin) habis. Margin Call ini berupa pemberitahuan bagi trader untuk menambahkan deposit dana, karena margin yang dipakai sebelumnya sudah tidak cukup untuk mengamankan posisi trading. Jika tidak segera ditambah, maka posisi trading akan ditutup paksa oleh pihak ketiga. Jika sudah terkena margin call, maka akun seringkali tidak bisa diselamatkan, rugi besar dan dana yang dimiliki akan habis, bahkan akun Kalian bisa menjadi minus. 

Jangan Emosional

Dalam trading jangan sampai emosi mengambil alih Kalian, hindari perasaan takut merugi, serakah dan frustasi dalam trading karena ini bisa membuat Kalian menjadi tidak fokus dalam trading. Tetap tenang dan fokus, dan jangan panik ketika harga tidak sesuai harapan Kalian. 

Kesimpulan

Trading dengan modal kecil bisa dilakukan dengan menggunakan margin dan leverage untuk mendapat profit, namun perlu diingat trading dengan modal kecil memiliki risiko yang lebih besar. Karena itu, pastikan Kalian sudah mengetahui segala keuntungan dan kerugian dari trading menggunakan modal  kecil. Tetap berhati-hati, ketahui semua risikonya dan menentukan target yang rasional agar Kalian tidak berlebihan dalam melakukan trading dengan modal kecil. 

Read More

26 July 2017

Bitcoin adalah?

04:04 0

Pengertian bitcoin?





Bitcoin




Banyak orang yang masih belum mengetahui apa itu bitcoin?
Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan oleh seseorang bernama Satoshi Nakamoto, BitCoin pertama kali dikembangkan pada tahun 2009, konsep dasarnya seperti uang Rupiah yang digunakan sehari - hari untuk bertransaksi, tetapi perbedaan nya adalah bitcoin hanya tersedia dalam dunia digital dengan kata lain kita tidak bisa memegang bitcoin dalam bentuk fisik melainkan dalam bentuk elektronik, konsep ini sama halnya dengan uang elektronik lainnya dan juga fungsi nya sama saja sebagai alat tukar menukar dalam perdagangan tetapi di khususkan untuk perdagangan elektronik atau pembelian jarak jauh melalui internet.

Beberapa fitur dari bitcoin adalah :

  • Metode Transfer instant secara Perr to PeerPeer to Peer yaitu Bitcoin berjalan tanpa memiliki suatu server pusat. Server penyimpanannya bersifat desentralisasi dan terdistribusi untuk dibagi ke berbagai server yang dijalankan oleh setiap pengguna yang terhubung kedalam jaringan.


  • Metode Transfer ke Mana SajaInilah salah satu keunggulah dari Bitcoin yaitu anda bisa mengirim atau mentransfer kemana saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh waktu dan lokasi sama seperti halnya dengan pembayaran menggunakan mesin atm anda bisa transfer uang kemana saja. Tetapi untuk transfer ke antar negara akan sulit jika menggunakan atm, sedangkan bitcoin bersifat global. Anda hanya butuh koneksi internet, pc, komputer atau smartphone saja untuk bertransaksi.

  • Biaya Transfer Sangat MurahSebenarnya anda tidak membutuhkan biaya pengiriman jika anda sudah terkoneksi melalui smartphone maka biaya pengiriman bitcoin akan dihilangkan alias gratis. Ada suatu sebab dimana anda perlu mengeluarkan sedikit biaya untuk mempercepat transaksi sekitar 500 - 3.000 rupiah tanpa ada batasan jumlah uang yang harus ditransfer


  • Metode Transaksi bersifat IrreversibleIrreversible yaitu jika anda melakukan transaksi maka transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan kecuali orang yang menerima transferan anda bersedia untuk mengembalikannya.


  • Metode Transaksi Bitcooin Bersifat PseudonymousPseudonymous disini berarti data identitas pengiriman anda dapat dirahasiakan tergantung dari sang pemilik account. Meskipun begitu semua transaksi tetap tercatat dan dapat dipantau oleh publik.


  • Bitcoin Tidak Dikontrol Oleh Lembaga atau Pemerintah Apapun
    Bitcoin Menggunakan database Blockchain yang tidak dapat dikontrol oleh suatu pihak atau suatu lembaga tertentu, melainkan sangat terbuka untuk umum sehingga mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di Blockchain. Seluruh transaksi tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke juataan server. Mereka yang ingin mencoba merubah ataupun memalsuka data transaksi Bitcoin harus meretas jutaan server yang ada dalam saat bersamaan.


  • Jumlah Bitcoin TerbatasSuplai Bitcoin hanya ada 21 juta di seluruh dunia. Sistem penciptaan Bitcoin yang terus berkurang setiap 4 tahun sekali ini seperti sistem ekonomi berdasarkan deflasi dan dengan makin sedikitnya jumlah tersebut maka harganya akan semakin mahal.

Bagaimana cara transaksi bitcoin?
Anda bisa transfer bitcoin ke seluruh dunia dengan syarat anda harus memiliki koneksi internet. Bitcoin dapat anda simpan kedalam Bitcoin Wallet. Sang pengguna Bitcoin harus memiliki PC/Laptop/Smartphone dan koneksi internet untuk bertransaksi. Jika anda sudah memiliki dompet wallet, maka anda akan mendapatkan Bitcoin Address. 
Caranya adalah :
Login ke akun anda
masukan alamat bitcoin tujuan
masukan jumlah yang ingin dikirim
kemudian pilih button kirim

Source :
Read More

https://payclick.com/

Contact us for advertising.