AdityaDees: ilmu

Hot

https://publishers.chitika.com/

Contact us for advertising.
Showing posts with label ilmu. Show all posts
Showing posts with label ilmu. Show all posts

22 August 2021

Ask Apa itu sistem zonasi PPDB AdityaDees

19:53 0
Istilah sistem zonasi mulai digunakan pada tahun 2017 oleh pemerintah dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Yang termasuk adalah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Apa Sistem Zonasi

Sistem zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal dengan tujuan, khususnya sekolah negeri memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata. Sehingga anak-anak tidak perlu mencari sekolah terbaik yang jauh dari tempat tinggalnya.

PPDB juga mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon pesertadidik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah.

Namun demikian, sekolah dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5% dan karena alasan khusus paling banyak 5%, misalnya perpindahan domisili orang tua/wali.

Sistem zonasi pada PPDB ini dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Tujuan Sistem zonasi PPDB dan Zonasi Mutu Pendidikan

1. Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

2. Menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

3. Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.

4. Memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan yang ada di wilayan/ zona yang telah ditetapkan.

4. Mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah/zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan.

Mengapa Harus Ada Sistem Zonasi

Penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status “sekolah unggulan” atau “sekolah favorit” yang menyebabkan adanya “kasta” dalam sistem persekolahan di Indonesia.

Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata. Sebab pelayanan pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi setiap warga negara merupakan suatu keharusan atau kewajiban pemerintah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Manfaat Sistem Zonasi

Sistem zonasi bermanfaat untuk melakukan percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan sebagai suatu sinergi dan integrasi pelayanan pembangunan pendidikan. Mengelola sistem pembangunan pendidikan yang terintegrasi secara vertikal mulai dari satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan/ distrik, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Dan membangun strategi pengelolaan pendidikan yang berkesinambungan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Read More

16 July 2021

Ask warna yang dilihat mata dalam kondisi tertutup AdityaDees

17:31 0
Ketika Anda berjalan-jalan dalam keadaan gelap gulita, Anda hanya melihat warna hitam di depan Anda, bukan?

Di Jerman, Anda melihat warna yang disebut Eigengrau dan di era sekarang di sebut "gangguan visual". Eigengrau, yang secara harfiah berarti abu-abu sendiri atau abu-abu intrinsik, adalah bayangan hitam yang terlihat oleh mata dalam kegelapan total. Pada bagan warna Hex, di mana hitam adalah #000000, Eigengrau adalah #16161d.

Kata Eigengrau atau 'abu-abu sendiri' menunjukkan bahwa itu adalah warna 'milik Anda'. Anda melihat bayangan abu-abu ini, bukan hitam sempurna, sebagai hasil sinyal dari saraf optik Anda .

Warna ini dianggap lebih terang daripada benda hitam pada kondisi terang normal. karena kontras warna lebih diutamakan sistem penglihatan daripada keadaan terang mutlak.

Para peneliti awalnya mengetahui bentuk kurva intensitas-sensitivitas dapat dijelaskan dengan berpendapat bahwa sumber intrinsik bentuk-bentuk di retina mampu menciptakan peristiwa acak yang sulit dibedakan dengan peristiwa yang dihasilkan oleh foton.

Percobaan selanjutnya terhadap sel batang kodok laut (Bufo marinus) menunjukkan bahwa frekuensi peristiwa spontan ini sangat bergantung pada suhu.

Artinya, peristiwa tersebut muncul akibat isomerisasi termal rhodopsin. Di sel batang manusia, peristiwa seperti ini rata-rata terjadi sekali setiap 100 detik.

Dengan mempertimbangkan jumlah molekul rhodopsin di sel batang, sebuah molekul rhodopsin diperkirakan memiliki waktu paruh selama 420 tahun.

Sulitnya membedakan peristiwa gelap dengan respon foton mendukung penjelasan tersebut, karena rhodopsin berada di input rantai transduksi. Di sisi lain, proses seperti pelepasan spontan pemancar saraf belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Read More

19 March 2021

Ask Heroin dulu sebagai obat batuk ,di awal sejarah kemunculanya !! AdityaDees

16:36 0
Pada akhir abad ke-19, tepatnya tahun 1895, sebuah jenis narkotika diciptakan oleh Heinrich Dreser yang bekerja untuk perusahaan Bayer, Jerman. Ia berhasil memformulasikan morfin dengan acetyl yang hasilnya ia namakan heroin.

Selama tiga tahun setelah jenis narkotika ini ditemukan, heroin tidak diproduksi untuk komersil.

Pada tahun 1898, akhirnya Bayer meluncurkan heroin sebagai obat batuk sirup. Nama heroin diambil dari bahasa Jerman yaitu heroisch yang mengandung arti kepahlawanan.

" Tag line produk ini adalah Heroin Sang Penawar Batuk" .

Bayer sebagai produsen heroin pun memberikan produk ini kepada para dokter yang memberikan resep heroin ini untuk para pasiennya.

Semakin lama heroin semakin berkembang dengan sangat luas, tapi tidak ada yang mengkaji bagaimana dampak yang bisa timbul dari obat tersebut.

Bayer pun terus mengembangkan proyek obat ini secara global dan memasarkan heroin hingga ke 12 negara lainnya.

Pada awal-awal tahun 1900-an, sebuah komunitas dermawan yaitu Saint James di Amerika Serikat mengadakan kampanye besar-besaran untuk membagikan sampel heroin secara gratis. Heroin ini ditujukan untuk mengobati para pecandu morfin yang sudah akut.

Penggunaan morfin yang terus menerus semakin memicu ketergantungan terhadap obat tersebut, dan membuat ketergantungan tak terdeteksi sampai masa Perang Saudara berakhir.

Pada tahun 1899 Bayer telah memproduksi sekitar satu ton heroin saat itu, dan mengeksplor obat ke 23 negara, termasuk Amerika Serikat. Sayangnya, di tahun bayer melakukan produksi besar-besaran, lama-kelamaan, keganjilan mulai tampak.

Para dokter mulai mencatat banyak sekali permintaan pasien akan obat batuk sirup ini meskipun para pasien itu tak memiliki keluhan pada saluran pernapasannya.

Melihat kejanggalan tersebut, para ilmuan dan dokterpun melakukan penelitian ulang terhadap heroin ini.

Akhirnya, para ilmuan dan dokter menemukan penyebabnya dan menyimpulkan bahwa mungkin diasetilmorfin tidak seadiktif morphine, tapi jauh lebih berbahaya dari itu.

Heroin bisa menimbulkan ketergantungan dengan tingkat sampai 4 kali dari morphine. Bayer kemudian menghentikan produksi dan pemasaran obat batuk sirup heroin pada 1913. kemudian secara luas 1924,heroin dilarang penggunaanya.

Di Negara kita Indonesia pun melarang penggunaan obat terlarang ini , dengan mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ,beserta Protokol Yang Mengubahnya.

Selanjutnya pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1976 tentang narkotika. Dalam Undang-Undang ini, disebutkan beberapa jenis yang termasuk dalam narkotika, diantaranya opium mentah dan masak, Morfina,kokain dan ganja.

Read More

https://payclick.com/

Contact us for advertising.