Adityads Blogs
19:53
0
Yang termasuk adalah Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Apa Sistem Zonasi
PPDB juga mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon pesertadidik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah.
Namun demikian, sekolah dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5% dan karena alasan khusus paling banyak 5%, misalnya perpindahan domisili orang tua/wali.
Sistem zonasi pada PPDB ini dapat berlangsung secara lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Tujuan Sistem zonasi PPDB dan Zonasi Mutu Pendidikan
2. Menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
3. Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.
4. Memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan yang ada di wilayan/ zona yang telah ditetapkan.
4. Mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah/zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan.
Mengapa Harus Ada Sistem Zonasi
Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata. Sebab pelayanan pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi setiap warga negara merupakan suatu keharusan atau kewajiban pemerintah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat Sistem Zonasi
Dan membangun strategi pengelolaan pendidikan yang berkesinambungan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.