Adityads Blogs
16:56
0
Beberapa waktu lalu, tanggal 6 Desember 2016 pembuatan website Desa Merawang selesai dibuat, dan kemudian bersama perangkat desa secara resmi meluncurkan website tersebut. Desa Merawang merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Sebenarnya website ini sudah lama siap dibuat, hanya saja pada saat pendaftaran domainnya terjadi sedikit kendala. Kendalanya adalah pada saat membuat akun pnsmail yang dijadikan sebagai syarat pengajuan pembuatan domain .desa.id dari kominfo pusat. Dan alhamdulillah, pada akhir November lalu akun pnsmail tersebut pun telah selesai didaftarkan dan dikirimkan langsung username dan password untuk login oleh helpdesk domain kominfo. Setelah itu barulah dilanjutkan untuk mengunggah berkas-berkas yang diminta oleh kominfo sebagai syarat pengajuan domain .desa.id. Domain .desa.id ini dibuat secara khusus oleh Penyedia Nama Domain Indonesia (PANDI) untuk desa. Untuk pendaftaran domain tersebut gratis 1 tahun dan akan dikenakan biaya untuk 2 tahun sekaligus sebesar Rp.55.000.
Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, barulah beberapa hari kemudian mendapatkan informasi dari kominfo melalui akun pnsmail bahwa domain merawang-lingga.desa.id tersebut telah aktif. Langkah selanjutnya adalah mencari hosting untuk menempatkan seluruh file-file website yang ada. Kemudian barulah pada tanggal 6 Desember 2016 website tersebut aktif dan bisa digunakan oleh perangkat Desa Merawang.
Kemudian selama 3 hari berikutnya saya diminta untuk melatih beberapa perangkat desa merawang supaya bisa mandiri mengelola websitenya. Pada sesi pertama saya terlebih dahulu memaparkan 5 buah alasan mengapa desa wajib memiliki sebuah website. Berikut adalah alasannya :
Kelima alasan diataslah yang membuat desa wajib memiliki website. Sudah seharusnya Kepala Desa serius untuk memperhatikan amanat UU No.6 Tahun 2014 bagian Ketiga yang telah saya sebutkan diatas tentang Sistem Informasi Desa. Selain dari tuntutan undang-undang tersebut, desa juga mendapatkan keuntungan seperti mudah untuk mempromosikan makanan khas daerah, objek wisata atau keunikan-keunikan lain yang terdapat pada desa tersebut kepada para pengunjung website. Sehingga mereka yang tertarik, akan berdatangan ke desa tersebut.
Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, barulah beberapa hari kemudian mendapatkan informasi dari kominfo melalui akun pnsmail bahwa domain merawang-lingga.desa.id tersebut telah aktif. Langkah selanjutnya adalah mencari hosting untuk menempatkan seluruh file-file website yang ada. Kemudian barulah pada tanggal 6 Desember 2016 website tersebut aktif dan bisa digunakan oleh perangkat Desa Merawang.
Kemudian selama 3 hari berikutnya saya diminta untuk melatih beberapa perangkat desa merawang supaya bisa mandiri mengelola websitenya. Pada sesi pertama saya terlebih dahulu memaparkan 5 buah alasan mengapa desa wajib memiliki sebuah website. Berikut adalah alasannya :
- Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Ketiga.
Pada UU No.6 Tahun 2014 Bagian Ketiga tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 berbunyi :
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Pada undang-undang diatas sangat jelas bahwa setiap desa wajib memiliki Sistem Informasi Desa. Sistem informasi tersebut mencakup perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), jaringan dan sumber daya manusia. Dan website adalah salah satu Sistem Informasi Desa berupa perangkat lunak (software).
- Memperkenalkan Struktur Pemerintahan.
Dengan adanya website, desa bisa memperkenalkan struktur pemerintahan desa, struktur pemerintahan bpd dan struktur-struktur organisasi lainnya yang ada pada desa tersebut kepada publik secara luas. Sehingga jika ada masyarakat atau instansi tertentu yang berkepentingan untuk mengetahui susunan pemerintahan yang ada didesa tersebut, maka ia hanya perlu membuka alamat website desa dan sudah mendapatkannya dengan segera.
Dengan adanya website, desa bisa memperkenalkan struktur pemerintahan desa, struktur pemerintahan bpd dan struktur-struktur organisasi lainnya yang ada pada desa tersebut kepada publik secara luas. Sehingga jika ada masyarakat atau instansi tertentu yang berkepentingan untuk mengetahui susunan pemerintahan yang ada didesa tersebut, maka ia hanya perlu membuka alamat website desa dan sudah mendapatkannya dengan segera.
- Memudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat Luas.
Sudah pasti jika sebuah desa memiliki website, maka akan memudahkan akses informasi bagi masyarakat luar yang ingin mengetahui perkembangan desa. Seluruh informasi baik berita desa atau informasinya sudah tersaji pada sebuah halaman website yang bisa diakses dan kapan dan dimana saja.
- Transparansi Anggaran.
Seluruh kegiatan pembangunan yang disusun pada APBDes bisa diposting melalui halaman website desa. Masyarakat juga bisa melihat progress dari masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan, sehingga anggaran desa menjadi lebih transparan. Transparansi pada tata kelola pemerintahan desa ini juga terdapat pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Seluruh Potensi Desa bisa ter-exspose.
Desa yang memiliki potensi alam, wisata maupun potensi-potensi desa lainnya bisa ter-exspose dengan baik. Sehingga tidak menutup kemungkinan bagi para pengusaha dan investor berdatangan dan berlomba-lomba untuk mengembangkan usahanya didesa tersebut. Atau jika memiliki objek wisata barangkali, maka melalui website tersebut bisa akan mengundang wisatawan dalam negeri maupun luar negeri untuk datang dan menikmati wisata yang ada pada desa tersebut. Hal ini tentu akan meningkatkan pendapatan desa diluar dari pendapatan APBDes itu sendiri.
Kelima alasan diataslah yang membuat desa wajib memiliki website. Sudah seharusnya Kepala Desa serius untuk memperhatikan amanat UU No.6 Tahun 2014 bagian Ketiga yang telah saya sebutkan diatas tentang Sistem Informasi Desa. Selain dari tuntutan undang-undang tersebut, desa juga mendapatkan keuntungan seperti mudah untuk mempromosikan makanan khas daerah, objek wisata atau keunikan-keunikan lain yang terdapat pada desa tersebut kepada para pengunjung website. Sehingga mereka yang tertarik, akan berdatangan ke desa tersebut.