Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat alokasi dana dari 14 kabupaten/kota sebesar Rp100 miliar melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Menurut Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, biasanya DBH ini tidak dialokasikan untuk pembangunan jalan provinsi.
Namun karena keterbatasan dana, pada Tahun Anggaran (TA) 2020 sebagian DBH dialokasikan untuk pembangunan jalan provinsi. "Meskipun jalan provinsi, pengerjaannya diserahkan ke kabupaten dan kota. Ini hanya solusi untuk mengatasi kekurangan dana, karena jalan itu sesungguhnya berada dan dimanfaatkan warga kabupaten dan kota setempat," kata Mulyadi Irsan, Selasa (8/9/2020).
Dari data yang disampaikan Dinas BMBK, hanya Lampung Timur (Lamtim) yang tidak ikut patungan. Menurut Mulyadi, tahun ini Lampung Timur belum dapat berpartisipasi, sehingga jalan provinsi yang ada di Lampung Timur tetap ditangani Pemprov Lampung.
Di sisi lain Kepala Bidang Bina Program, Taufiqullah, menjelaskan bantuan tersebut merupakan upaya Pemprov Lampung bersama kabupaten/kota dalam upaya mendukung perekonomian dan pariwisata."BMBK Lampung mengalami penurunan anggaran sehingga dari hasil rapat dengan kabupaten/kota, mereka siap membantu penanganan ruas jalan provinsi yang ada di beberapa titik di Provinsi Lampung," kata Taufiq sebagaimana dikutip dari https://dinasbmbk.lampungprov.go.id/. (PRO1)
Ruas Jalan Provinsi yang Ditangani 14 Kabupaten/Kota pada TA 2020
1. Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5 miliar (ruas jalan Kalirejo-Pringsewu)
2. Kabupaten Pesawaran sebesar Rp5 miliar (ruas jalan Gedongtataan-Kedondong Rp2,5 milliar dan Lempasing-Padangcermin Rp2,5 milliar)
3. Kota Bandar Lampung sebesar Rp15 miliar (ruas Jalan RE Martadinata)
4. Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp13,35 miliar (Sidomulyo-Belimbing Sari Rp6 milliar, Kalianda-Kunjir-Gayam Rp4,95 milliar dan Gayam-Ketapang Rp2,4 miliar)
5. Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp5 miliar (ruas jalan Bandarjaya-Mandala Rp1 milliar, Gunung Sugih-Kota Gajah Rp2 milliar, dan Metro-Kota Gajah Rp2 miliar)
6. Kota Metro sebesar Rp4 miliar (ruas Jalan Budi Utomo Rp3 milliar dan Jalan Pattimura Rp1 milliar)
7. Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp10 miliar (ruas Jalan Negara Ratu-Simpang Tujok)
8. Kabupaten Way Kanan Rp3 miliar (ruas jalan Tegal Mukti-Tajab)
9. Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp3,5 miliar (ruas jalan Pekon Balak-Suoh Rp1 milliar dan Suoh-Blok 9 Rp2,5 milliar)
10. Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp1 miliar (ruas Jalan Adam Malik)
11. Kabupaten Tanggamus sebesar Rp6 miliar (ruas jalan Ulu Semong-Ngarip)
12. Kabupaten Tulangbawang Barat sebesar Rp2 miliar (ruas jalan Penumangan-Tegal Mukti)
13. Kabupaten Tulangbawang sebesar Rp3 miliar (Gedong Aji-Umbul Mesir)
14. Kabupaten Mesuji sebesar Rp4 miliar (ruas jalan Simpang Pematang-Brabasan).
No comments:
Post a Comment
Komentar yang bermutu Insyaallah akan mendapatkan berkah