Privasi dan keamanan dari mata uang kripto menjadi topik yang paling banyak diperbincangkan sejak kemunculan mata uang kripto di tahun 2009, meskipun beberapa negara menyambut dengan tangan terbuka. Mata uang kripto seperti pisau bermata dua, oleh karena itu kekhawatiran akan kerugian membuat beberapa negara untuk mengambil langkah tegas dengan membatasi periklanan mengenai mata uang kripto.
Bitcoin tetap menjadi aset safe haven walau ditengah gonjang-ganjing mengenai fluktuasi harga, pencucian uang, serta borosnya penggunaan energi listrik yang dewasa ini terjadi di negara-negara maju dan negara berkembang, Namun, masih ada juga orang-orang yang tetap menjadikan mata uang kripto sebagai aset dan mata pencarian. Legalitas penggunaan bitcoin pada suatu negara akan berbeda-beda, pada kasus tertentu ada yang memberikan kelonggaran dalam implementasi penggunaannya dan akan terus ada perubahan kedepannya.
Berikut ini negara-negara yang telah melarang pengiklanan mata uang kripto dengan berbagai alasannya:
1. TURKI
Saat lira Turki mengalami kejatuhan nilai tukar, banyak warganya yang beralih ke aset alternatif lain seperti bitcoin. Bank Sentral Turki mulai membatasi penggunaan mata uang virtual dengan mengamandemen aturan cukup ketat dalam pemanfaatannya pada 16 april 2021.
Tak lama setelahnya, Presiden Recep Tayyip Erdogan pun mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa lembaga transaksi mata uang kripto termasuk kedalam daftar bisnis yang berkaitan dengan pencucian uang, aktivitas terlarang dan pendanaan teroris, sehingga mengiklankan mata uang kripto di turki adalah merupakan aktivitas kriminal tingkat tinggi.
2. Bangladesh
Institusi Keuangan Bangladesh tidak mengizinkan perdagangan mata uang kripto karena melanggar undang-undang moneter. Investor mata uang kripto yang ketahuan menginvestasikan uang di bursa kripto akan dihukumi hukuman penjara berat. Dengan demikian, Bangladesh memiliki aturan ketat dalam pengadopsian mata uang kripto.
3. Mesir
Perdagangan mata uang kripto adalah ilegal di mesir melalui fatwa didalam hukum islam. seorang penasihat muslim dari mesir, Dar Al-ifta menyakini bahwa mata uang kripto dapat mengganggu keamanan negara dan kesejahteraan rakyat.
Baca juga : Apa Itu Blockchain?
4. Cina
Selama kurun waktu setahun terakhir, Cina telah meningkatkan pengetatan terhadap perdagangan dan pengadopsian mata uang kripto. Pemerintah tiongkok secara konsisten menekan warganya untuk tidak menggunakan mata uang kripto. Disisi lain, PBoC sedang mengembangkan mata uang virtualnya untuk digunakan warganya dan dapat menjadi bangkir terbesar dan terkemuka di dunia. Oleh karena itu, kebijakan periklanan secara jelas dibatasi oleh otorita cina.
5. Nigeria
Nigeria menerbitkan undang-undang tentang pelarangan mata uang kripto pada februari 2021 lalu. Larangan tersebut juga berbuntut pada penutupan lembaga perbankan, jika ada lembaga keuangan yang mencoba untuk memberi akses pada mata uang kripto.
Kesimpulan
Mata uang kripto telah menjadi trend di seluruh belahan dunia, namun beberapa negara memberlakukan aturan yang ketat terhadap mata uang kripto. Keamanan data pribadi dan tidak ramah lingkungan dijadikan sebagai alasan untuk pengetatan penggunaan mata uang kripto. Motif dari setiap negara adalah sama, guna untuk menjaga stabilitas keuangan warganya karena volatilitas mata uang kripto. Kalau kamu memutuskan untuk berinvestasi pada mata uang kripto, maka kamu harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang mata uang kripto ini.
Disclamer on:
Informasi yang disediakan di situs ini dimaksudkan sebagai ajakan atau saran untuk berinvestasi dalam bentuk apapun. Blockweb3 tidak bertanggung jawab atas kerugian yang di derita baik secara materil maupun in-materil. tetap smart...! Do Your Own Research...!
No comments:
Post a Comment
Komentar yang bermutu Insyaallah akan mendapatkan berkah