Apa itu Cybercrime ? - AdityaDees

Hot

https://publishers.chitika.com/

Contact us for advertising.

15 July 2020

Apa itu Cybercrime ?

Pada kesempatan kali ini Admin mengucapkan termikasih banyak kepada kalian yang selalu mensupport blog kami ini, tidak lupa juga admin mengingatkan kepada kalian untuk selalu menjaga kesehatan apalagi sekarang sedang terjadi Pandemic Covid 19 dan kalian pun harus berdiam diri di dalam rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona ini.

Tetapi jangan khawtir dengan berdiam diri di rumah kalianpun bisa mendapatkan ilmu tambahan dengan cara belajar dari Internet seperti yang akan Admin bahas yaitu tentang Cybercrime.

Oke kita langsung saja masuk ke pembahasan...



Logo Cybercrime


APA ITU CYBERCRIME



Seiring dengan berkembangnya teknologi dunia pun juga semakin maju, baik itu di bidang informasi, sains,  ilmu kedokteran, ataupun di bidang militer. Tentunya hal tersebut mengakibatkan kejahatan di dalam internet atau dunia maya semakin meningkat dari tahun ke tahun. 

Sehingga modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan semakin mudah dilakukan melalui jaringan internet atau intranet yang dapat kita sebut sebagai kejahatan dalam internet atau dalam bahasa inggris disebut "Cybercrime". Berikut ini merupakan pengertian dari Cybercrimemenurut para ahli :

      Pengertian Cybercrime menurut Wikipedia

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
      Pengertian Cybercrime menurut Andi Hamzah

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu :

1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.


2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :

1.      Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.

2.      Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3.      Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.

4.      Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.

5.      Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi


Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :


Baca Juga : Perbedaan File dan Folder
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
-------------------------------------------------------------------------------------------

Oke, mungkin penjelsan dari admin cukup sampai disini saja, serta admin mengucapkan Terimakasih banyak kepada kalian yang telah mengunjungi website kami, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian semua. Selebihnya mohon maaf bila ada kesalahan kata atau ejaan yang kurang tepat.

Jangan lupa juga untuk selalu support Aditya Dees dan follow juga Fansfage Facebook dan Instagram Aditya Dees untuk mendapatkan informasi terkini seputar Teknologi Informasi.

No comments:

Post a Comment

Komentar yang bermutu Insyaallah akan mendapatkan berkah

https://payclick.com/

Contact us for advertising.