Snack video resmi diblokir OJK oleh karena itu snack video tidak bisa dibuka diberbagai perangkat seperti laptop, iphone, android, dll.
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial.
Lantas apa yang menjadi Snack video diblokir OJK ?
Baca juga Ini dia 3 Website Bodong kartu Prakerja, Jangan sampai tertipu !
Ini dia penyebab Snack Video di Blokir OJK
Berikut beberapa alasan snack video di blokir
- Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo dan snack video tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
- Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game, sebab, aplikasi tersebut disebut menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman..
Snack video sendiri dikembangkan oleh Symphony Tech Pte. Ltd., sebuah entitas yang berbasis di Singapura yang dimiliki oleh Beijing Kuaishou Technology.
Perusahaan induk Beijing Kuaishou membangun platform video di China bersama Kuaishou atau Kwai pada 2018 dengan tujuan untuk menyaingin TikTok di China.
Baca juga Penganti Aplikasi Google Play Music
Selain Snack video terdapat 27 entitas lain yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.
OJK Sulawesi Utara menghimbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.
No comments:
Post a Comment
Komentar yang bermutu Insyaallah akan mendapatkan berkah