Pada kesempatan kali ini Admin mengucapkan termikasih banyak kepada kalian yang selalu men-support blog kami ini, tidak lupa juga admin mengingatkan kepada kalian untuk selalu menjaga kesehatan apalagi sekarang sedang terjadi Pandemic Covid 19 dan kalian pun harus berdiam diri di dalam rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona ini.
Tetapi jangan khawtir dengan berdiam diri di rumah kalianpun bisa mendapatkan ilmu tambahan dengan cara belajar dari Internet seperti yang akan Admin bahas kali ini yaitu tentang Cyberlaw.
Pada pertemuan sebelumnya admin sudah membahas tentang apa itu Cybercrime, nah kebetulan pada materi yang akan kita bahas ini akan saling berhubungan dengan materi yang Admin bahasa kemarin. Jadi untuk kalian semua lebih baik sudah paham dahulu tentang definisi dari Cybercrime, bagi yang belum paham dapat mengunjungi link ini Apa itu Cybercrime?
PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa bagian daintaranya :
· Copyright (hak cipta)
· Trademark (hak merek)
· Defamation (pencemaran nama baik)
· Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah)
· Hacking
· Viruses
· Illegal Access (penyerangan terhadap komputer lain)
· Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet)
· Privacy (kenyamanan pribadi)
· Duty Care (kehati-hatian)
· Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT)
· Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.)
· Electronic Contract (transaksi elektronik)
· Pornography, Robbery (pencurian lewat internet)
· Consumer Protection (perlindungan konsumen)
· E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian)
Baca Juga : Apa itu digital Forensik?
CYBER LAW DI INDONESIA
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Baca Juga : Perbedaan File & Folder
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
---------------------------------------------------------------------------------------
Oke, mungkin penjelasan dari admin cukup sampai disini saja, tidak lupa juga kami semua mengucapkan Terimakasih banyak kepada kalian yang telah mengunjungi website Aditya Dees, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian semua. Selebihnya mohon maaf bila ada kesalahan kata atau ejaan yang kurang tepat.
Jangan lupa juga untuk selalu support Aditya Dees dan follow juga Fansfage Facebook dan Instagram Aditya Dees untuk mendapatkan informasi terkini seputar Teknologi Informasi.
No comments:
Post a Comment
Komentar yang bermutu Insyaallah akan mendapatkan berkah